Berlakukan Retribusi di Kawasan LIK Trosobo, Kepala UPT:  Sesuai dengan Perda

author Lailatul Nur Aini

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kawasan LIK Trosobo. SP/ AINI
Kawasan LIK Trosobo. SP/ AINI

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Para Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Trosobo, Sidoarjo resah. 

Pasalnya mereka diwajibkan membayar retribusi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Retribusi itu sebesar Rp 65 ribu kali luas lahan. Dan jika ada keterlambatan pembayaran, pengusaha didenda dua persen tiap bulan berjalan. Jumlah Ini belum termasuk PBB yang harus dibayar tepat waktu tiap tahun.

"Parahnya, meski harus bayar retribusi, kawasan ini kini rawan banjir yang merugikan pelaku usaha seperti kami. Dan jika tak mau bayar, pabrik disegel Satpol PP dan polisi," kata seorang pengusaha di sana kepada wartawan, kemarin.

Terkait hal ini Ria Trianamiki, ST., MM selaku Kepala UPT Industri Logam dan Perekayasaan Sidoarjo, mengatakan kewajiban membayar restribusi bagi pelaku usaha yang memanfaatkan aset daerah sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Restribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Restribusi Daerah. 

"Karena memang lahan yang ditempati pelaku usaha adalah aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur," katanya, Senin (18/03/2024).

Ia menambahkan, sejak tahun pelaksanaan otonomi Daerah, Lingkungan Industri Kecil (LIK) menjadi salah satu aset yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat (Departemen Perindustrian) dan Peraturan Daerah terkait restribusi keluar tahun 2012, dan pada tahun 2013 Inspektorat menemukan pelanggaran terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2012 tentang Restribusi Daerah terdapat beberapa pelaku usaha yang belum membayar restribusi atas pemakaian kekayaan daerah.

"Atas ketidakpatuhan para pelaku usaha dalam membayar kewajiban restribusi menyebabkan LIK  masuk ke dalam aset bermasalah yang disampaikan ke KPK," imbuh Ria.

Lalu, Ria menegaskan,  dana retribus masuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dibayarkan melalui Virtual Account dan pencatatanya diakui sebagai pendapatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena merupakan aset dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Konsekuensi bagi pelaku usaha yang tidak mau membayar retribusi apa, Tentunya akan dilakukan mediasi dan pendekatan lebih dulu terhadap pelaku usaha yg tdk mau bayar.

"Jika dari usaha mediasi kita tdk digubris dan tidak dianggap oleh mereka maka kita akan menindak melalui jalur hukum dengan melakukan tindakan penertiban atau penyegelan tempat usaha mereka," tegasnya.

Dari pihak UPT sendiri, menurut Ria, untuk menyelesaikan konflik tersebut,
sudah berkoordinasi melalui rapat dengan pihak terkait yaitu Bapenda, Biro hukum, Inspektorat, Satpol PP dan hasil rapat sudah disampaikan secara tertulis ke pelaku usaha di LIK.

Ria mengakui, pelaku usaha sudah berkali-kali melakukan pengaduan yang dilayangkan ke UPT Industri Logam, ditembuskan ke Disperindag Prov Jatim dan ke Gubernur Jawa Timur bahkan sudah sampai  Presiden Jokowi.

"Atas pengaduan yang  berulang kali tersebut pun sudah  kami jawab dibantu oleh Biro Hukum Setda Prov Jatim dan surat tsb ditandangani oleh Bapak Sekda Prov Jatim," pungkasnya. ain

Berita Terbaru

Transformasi Budaya PLN UID Jatim Raih Juara Umum Culture Festival PLN Group 2026

Transformasi Budaya PLN UID Jatim Raih Juara Umum Culture Festival PLN Group 2026

Rabu, 04 Nov 2026 19:32 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 19:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Momentum Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81 semakin memperkuat semangat transformasi PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa T…

Bupati Madiun Rotasi Enam Pejabat Eselon II, Sejumlah OPD Berganti Pimpinan

Bupati Madiun Rotasi Enam Pejabat Eselon II, Sejumlah OPD Berganti Pimpinan

Rabu, 04 Nov 2026 18:09 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 18:09 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto melakukan rotasi terhadap enam pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemerintah Ka…

Polres Lumajang Salurkan Ratusan Paket Sembako secara Door to Door kepada Korban Banjir Lahar Semeru

Polres Lumajang Salurkan Ratusan Paket Sembako secara Door to Door kepada Korban Banjir Lahar Semeru

Rabu, 04 Nov 2026 18:07 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 18:07 WIB

SURABAYA PAGI, Lumajang- Kepedulian terhadap warga terdampak banjir lahar hujan Gunung Semeru ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor (Polres)…

Bupati Fauzi Minta Sukseskan Bakti Sosial Kesehatan Gigi dan Mulut 2026 di Sumenep 

Bupati Fauzi Minta Sukseskan Bakti Sosial Kesehatan Gigi dan Mulut 2026 di Sumenep 

Rabu, 04 Nov 2026 18:03 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 18:03 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo memberikan penekanan khusus yang ditayangkan melalui Videotron yang menegaskan agar seluruh…

Diprotes Puskopkar Jatim, Identifikasi Lapangan Kasus Tanah Perumahan GKSP Sedati oleh Polresta dan BPN Sidoarjo Gagal

Diprotes Puskopkar Jatim, Identifikasi Lapangan Kasus Tanah Perumahan GKSP Sedati oleh Polresta dan BPN Sidoarjo Gagal

Rabu, 04 Nov 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sengketa tanah di Perumahan Griya Karya Sedati Permai (GKSP), Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, kembali memanas. Upaya…

Ning Ita Raih ATM Award 2026 atas Komitmen Pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria

Ning Ita Raih ATM Award 2026 atas Komitmen Pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria

Rabu, 04 Nov 2026 16:56 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita menerima penghargaan AIDS, Tuberkulosis, Malaria (ATM) Award…