Oknum TNI Geruduk Kantor Polisi, Wis Ora Usum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Agu 2023 21:29 WIB

Oknum TNI Geruduk Kantor Polisi, Wis Ora Usum

i

Catatan Wartawan Surabaya Pagi, Raditya M. Khadaffi

Peristiwa puluhan personel Kodam I/BB mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan terkait masalah personal.

Ia seorang oknum Perwira TNI, bernama Mayor Dedi Hasibuan. Dedi memimpin beberapa prajurit Kodam I/Bukit Barisan mendatangi Mako Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023) lalu.

Baca Juga: Jokowi-Mega, Hanya Relasi Politik

Ini terjadi di Sumatera Utara.

Aksi Mayor Dedi menggeruduk kantor Polrestabes Medan ini juga vsempat viral di media sosial. Publik menilai bahwa aksi Mayor Dedi tersebut, arogan.

Dalam viral, disebut Mayor Dedi sempat bersitegang dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Tercatat sampai sebelum Panglima TNI turun tangan, Mayor Dedi Hasibuan masih menjabat sebagai Penasihat Hukum Kodam I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan. Logikanya ia tahu tata krama mengajukan penangguhan penahanan tersangka.

Ada syarat penangguhan penahanan yaitu wajib melapor.

Orang yang bersangkutan harus secara rutin menghadap ke Polrestabes Medan, sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa keluarga Mayor Dedi, tetap berada di bawah pengawasan hukum Polrestabes Medan.

Justru itu, saya menggunakan judul diatas dengan bahasa Suroboyoan. Apa korelasinya?

Ada! Di Sumatera Utara ada warga pujakesuma, putra Jawa kelahiran Sumatera.

Saya pernah ke Medan. Ditengah kerumunan warga Tapanuli, ada beberapa orang yang berbicara ngoko bahasa Jawa Timuran. Saya kagum.

Sebagai jurnalis asli arek Suroboyo, saya setuju dengan penegasan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono . Yudo ingatkan praktik gerudukan memakai baju loreng ke kantor polisi, tidak etis.

Cengkok nulis atau bicara ngruduk dengan datangi, meski sinonim, ada perbedaannya. Ngeruduk agak negatif. Datangi, bahasa formal.

Ada media online nasional yang juga menulis peristiwa di medan dengan judul "Panglima TNI Nilai Prajurit Kurang Etis Geruduk Polrestabes Medan".

Ini artinya kata 'geruduk' sudah dipahami oleh seluruh rakyat Indonesia.

Guru bahasa jawa saya bilang, kata geruduk biasanya berkaitan dengan serbuan mendadak ke sebuah tujuan yang perilaku atau aktivitasnya tidak disukai oleh pihak penggeruduk. Geruduk itu sebuah show of force .

Prajurit TNI 'Geruduk' ke kantor polisi, menurut akal sehat saya mengganggu kenyamanan anggota kepolisian di Polrestabes Medan. Selain mencederai makna sinergitas TNI-Polri. Nalar saya bilang penggunaan kata geruduk dalam peristiwa mengurus penangguhan tahanan semacam itu kontraprodiktif bila dibanding menemui Kasat Reskrim Polrestaben Medan, secara formal. Ajukan sesuai norma hukum. Termasuk KUHAP. Mengingat ada aturan penangguhan hukum.

Dengan turun tangannya Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, yang tegas, kelak tidak ada lagi oknum prajurit yang mencoba menggeruduk kantor polisi lagi. Mengapa?, Gerudukan prajurit TNI semacam itu dapat menoreh luka di hati bukan saja Polri, tapi juga masyarakat sipil.

Baca Juga: Sandra Dewi, Perjanjian Pisah Harta, Sebuah Strategi

 

***

 

Kata "Wis Ora Usum" ini satire. Bahasa harfiahnya, kok masih musim oknum tentara petentang petenteng setelah Orde Baru tumbang.

"Wis Ora Usum", maksudnya gimana? kalau orang jawa, khususnya Jawa Timur sudah pasti tau maknanya. Tapi mentransformasikan bahasa jawa ke bahasa indonesia, bukanlah pekerjaan yang gampang. Maklum, terlampau kaya kosa kata Jawa yang tidak ada penjelasan atau kiasan maknanya dalam ruang lingkup Bahasa Indonesia.

Kata itu penggambaran makna yang cukup sederhana. "Berani keluar dari kebiasaan pada umumnya". Mungkin itulah menurut saya yang mendekati artinya. Sudah tentu keluarnya kebiasaan ini, dari yang buruk atau yang kurang maksimal berontak menuju kebiasaan yang baik dan lebih bermakna.

Maklum melontarkan guyonan menggunakan kata-kata lucu dalam bahasa Jawa, bisa menjadi satu di antara cara menghibur banyak orang. Apalagi jika kita memang benar-benar orang Jawa tulen.

Saya gunakan kata "Wis Ora Usum" ini bahasa formalnya sinergitas TNI-Polri.

Kalau seorang mayor TNI, tahu konsep "wani ora usum" bisa diaktualisasikan dilingkungan birokrasinya. Misal mengapa mengurus penangguhan tahanan saudaranya, mesti gerudak- geruduk ajak prajurit lain?.

Baca Juga: Budi Said, Dituding Mafia Tanah, Apa Iya??

Pesan moralnya bila di lingkungan sekitarnya usume (kebiasaannya) ngerudukan, maka si mayor itu wanine (beraninya) ngajak konco. Gak satrio.

Saat saya meliput Hari TNI, saya mengetahui doktrin-doktrin TNI yang acapkali disebut sebagai semboyan.

Antara lain doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi. Ini merupakan doktrin tertinggi di lingkungan TNI AD yang menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan di bidang pembinaan postur TNI AD. Doktrin ini digunakan untuk Operasi Militer maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Pertanyaannya mengajukan penangguhan penahanan warga sipil yang diklaim Mayor Dedi, sebagai keluarga dengan menggeruduk kantor polisi apa termasuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP)?

Dalam konstitusi kita, peran TNI dan Polri adalah aktor dalam bidang pertahanan dan keamanan yang secara institusional dipisah tugas wewenang dan tanggung jawabnya. TNI membidangi pertahanan dan Polri membidangi keamanan.

Sekilas sejarahnya, TNI maupun Polri adalah dua organisasi yang masing-masing bergerak di wilayah yang berbeda. TNI dari awal dibentuk untuk menangani masalah pertahanan keamanan negara. Sementara Polri dibentuk dan di design untuk menangani masalah kamtibmas yaitu keamanan dan ketertiban masyarakat. Riilnya, kedua tugas tersebut sama-sama bergerak dalam bidang keamanan namun berbeda karakter dan implementasinya dalam konteks hubungannya dengan masyarakat. Maka itu ditaglinekan sinergitas TNI-Polri.

Sinergitas dalam pelaksanaannya sesuai Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 dinyatakan bahwa TNI berkewajiban membantu Kepolisian, Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk mensukseskan pelaksanaan tugas. Jadi, sinergitas tugas TNI dan Polri merupakan tugas konstitusi.

Pesan konstitusinya, TNI dan Polri harus dapat membangun rasa saling menghargai dan menghormati secara organisasi maupun individu. Ini sebagai langkah menuju sinergitas TNI dan Polri. Wis ora Usum ya teman teman prajurit TNI Ngruduk kantor Polisi maneh. Panglima TNI tegaskan peristiwa itu tidak etis. Panglima TNI perintahkan Danpuspom TNI memeriksa Mayor Dedi dan kawan kawannya. Hal yang saya dengan sanksi di internal militer itu tanpa kompromi.

Dalam Pasal 9 UU No 25/2014, dijelaskan bahwa hukuman disiplin militer terdiri atas tiga jenis. Pertama, dalam bentuk teguran. Kedua penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari. Ketiga, penahanan disiplin berat paling lama 21 hari. Hukuman apa buat penggeruduk kantor polisi.

Hingga Selasa (8/8/2023) malam, ternyata Panglima TNI sudah menindak tegas Mayor Dedi. Mayor Dedi saat ini sudah ditahan oleh Puspom TNI usai dilakukan pemeriksaan. Lantas kena sangkaan apa hingga Mayor Dedi ditahan? Mari kita ikuti keterangan dari Panglima TNI, usai pemeriksaan Mayor Dedi cs. ([email protected])

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU