Oo.. Oo.. Kamu (Ketua MK) Ketahuan....

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Nov 2023 20:38 WIB

Oo.. Oo.. Kamu (Ketua MK) Ketahuan....

i

Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Lagu "Ketahuan" merupakan singel hit milik Matta Band yang rilis pada 2007 dalam album. Tujuh tahun kemudian, Maret 2014, video klip "Ketahuan" dirilis di kanal YouTube Pelangi Records.

Lirik dan refend Lagu "Ketahuan":

Baca Juga: Jokowi-Mega, Hanya Relasi Politik

"Oo..Oo.. Kamu ketahuan pacaran lagi...

Dengan dirinya teman baikku...

Tapi tak mengapa...

Aku tak heran...

Karena dirimu cinta sesaatku..."

Lirik ini bila diresapi hampir mirip dengan nestapa yang dialami Anwar Usman, saat ini.

 

***

 

Kita tahu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan tak bisa mengajukan banding atas putusan pemberhentiannya. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pihaknya tidak mau ada hakim konstitusi yang mencampurkan urusannya dengan politik. Nah, ketahuan..? Oo oo, Anwar Usman ketahuan MKMK, bermain politik.

"Kita imbau KPU, Bawaslu, DKPP bekerjalah dengan profesional, tidak berpihak, begitu juga dengan Mahkamah Komstitusi. Kita tidak mau hakim konstitusi berpolitik," pesan Jimly pada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Mengingat gugatan ke MK adalah cara bernegara menyelesaikan persoalan politik melalui jalur hukum.

Sejumlah pakar menilai Indonesia itu negara yang jauh lebih mapan penyelesaian persoalan pemilunya dibandingkan dengan guru demokrasi (Amerika Serikat). Diketahui, kesadaran mereka menerima hasil pemilu itu tidak seperti warga negara Indonesia. Di Indonesia umumnya sengketa pemilu, dibawa ke MK, diputus oleh MK, umumnya akan diterima dengan damai, walaupun tetap tak semua terpuaskan oleh putusan itu.

Hal yang rawan di Indonesia justru mengenai pelaku politik kita yang sebagian tidak siap menerima kekalahan. Padahal menang itu hanya salah satu cara saja untuk berpartisipasi pada negara.

Baca Juga: Sandra Dewi, Perjanjian Pisah Harta, Sebuah Strategi

Maka itu, salah satu upaya MK menghadapi tahun politik 2024 yakni membekali para pihak dengan bimbingan teknis hukum acara MK. Kegiatan tersebut diberikan kepada pengurus dan anggota partai politik nasional peserta pemilu, partai politik lokal, dan bahkan kepada penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu. Melalui bekal ini, MK berharap semua paham untuk memilah hal yang esensial yang patut bermuara ke MK.

 

***

 

Sebagai jurnalis, saya bukan ahli. Ilmu saya kayak doa sapu jagat. Background saya lulusan hukum, jadi masih ingat palajaran Hukum Tata Negara. Ilmu ini mengatur masalah masalah yang berkaitan dengan politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; kedaulatan , hak asasi manusia & lingkungan hidup; sampai pembentukan kaidah hukum baru;

Maka itu saya tidak terkejut dengan pernyataan Prof Yusril Izha Mahendra, yang menilai putusan MK No 90, ada Penyelundupan Hukum. Yusril sarankan ke Gibran jangan ambil tawaran Jadi Cawapres Prabowo? Saran Yusril diabaikan Gibran, Prabowo sampai Jokowi, ayah Gibran.

Yusril Ihza Mahendra memprediksi bahwa putusan MK itu akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan.

Yusril, menilai putusan MK adalah putusan problematik dan ada penyelundupan hukum. Yusril menilai karena dari hasil putusan tersebut mengatakan mengabulkan sebagian saja.

Baca Juga: Budi Said, Dituding Mafia Tanah, Apa Iya??

Adapun putusan yang dimaksud adalah putusan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dikabulkan sebagian pada Senin (16/10/2023).

"Kalau ditanya kepada saya ini problematik atau tidak, iya, penyelendupan hukum macam-macam. Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius, putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian," jelas Yusril.

Nah? Saya paham yang disinyalir Prof Yusril. Saya menganalogikan penyelundupan hukum kasus Gibran dengan perkawinan beda agama di Indonesia yang belum terselesaikan hingga saat ini.

Sehingga ada WNI yang ingin menikah namun bertentangan dengan kaidah di Indonesia, akhirnya melaksanakan pernikahannya di luar negeri.

Baru, mencatatkan pernikahannya di kantor catatan sipil sehingga tindakan sehingga tindakannya menjadi legal. Inilah yang disebut dengan penyelundupan hukum.

Jadi Gibran, kini dan kedepan, bisa tidak nyenyak tidur. Katakan ia terpilih jadi capres. Ayahnya, sudah lenggser kayak SBY. Praktis Jokowi, sudah berkurang koneksi kekuasaannya. Sementara pakar Hukum Tata Negara terdiri generasi milenial yang berbudaya blak-blakan. Ia berani melakukan improvisasi dan eksperimen budaya. Nasib Gibran bisa kayak kawin beda agama. Ia digugat oleh banyak komunitas. Jokowi pasti tak bisa intervensi.

Ooo.. Ooo... Kamu (Gibran) ketahuan.... Tidak layak jadi cawapres berusia 36 tahun. Saya tak bisa membayangkan Gibran, tanpa kekuasaan Jokowi. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU